Perpres Nomor 71 Tahun 2019 Perihal Tata Pakaian Pada Program Kenegaraan Dan Program Resmi
Wednesday, April 10, 2019
Add Comment
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 wacana Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Perpres ini diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 wacana Keprotokolan. Adapun yang dimaksud Acara Kenegaraan ialah program yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara atau usul lainnya. Sedangkan Acara Resmi ialah program yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau forum negara dalam melakukan kiprah dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta usul yang lain.
Menurut pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 wacana Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, disebutkan bahwa Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b) Upacara bukan Upacara Bendera, Begitu pula untuk Acara Resmi terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b) Upacara bukan Upacara Bendera.
Adapun perbedaan Upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dengan Upacara bendera dalam Acara Resmi. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan ialah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. Upacara Bendera dalam Acara Resmi ialah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya forum negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.
Menurut Pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2019 wacana Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakan bahwa Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; dan d) pakaian nasional. Sedangkan Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain sanggup menggunakan jenis pakaian ibarat pada program kenegaraan, juga sanggup berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pria berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk wanita berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.
Adapun yang dimaksud pakaian dinas ialah pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang dipakai pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Pakaian kebesaran ialah pakaian khusus yang dipakai pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat. Pakaian nasional ialah pakaian yang berasal dari banyak sekali kawasan di Indonesia yang sanggup dipakai pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara. Sedangkan pakai sipil harian atau seragam resmi ialah pakai sipil harian atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Contoh Pakaian Sipil Harian Kementerian Dalam Negeri |
Selain jenis pakaian di atas, berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 71 Tahun 2019, pakaian lain yang sanggup dipakai dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan menggunakan saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional.
Menurut Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2019 wacana Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakan bahwa pakaian yang dipakai pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan/atau d. pakaian nasional. Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.
Sedangkan pakaian yang dipakai dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, berdasarkan pasal 7 Perpres Nomor 71 Tahun 2019 ini, terdiri atas: a. PSL; b. PSN; c. pakaian dinas; dan/atau d. pakaian nasional.Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.
Sedangkan pakaian yang dipakai pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, berdasarkan pasal 8 Perpres Nomor 71 Tahun 2019, terdiri atas: a) PSL; b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; d) pakaian nasional; e) pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f) pakaian lainnya yang telah ditentukan.
Pada pasal 9 Perpres Nomor 71 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana dimaksud juga sanggup dipakai untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” suara Pasal 9 Perpres ini.
Pada pasal 10 Perpres Nomor 71 Tahun 2019 dinyatakan juga bahwa Pakaian Sipil Nasional (PSN) dipakai untuk: a) upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/lkepala pemerintahan asing; b) jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri; dan c) jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 wacana Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 ----DISINI-----
Demikian warta wacana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 wacana Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Perpres Nomor 71 Tahun 2019 Perihal Tata Pakaian Pada Program Kenegaraan Dan Program Resmi"
Post a Comment