Ingin Tahu Alasan Menteri Keuangan Menghentikan Tpg, Baca Pmk No: S-579/Pk/2019

Berikut ini alasan serta Kabupaten/Kota yang mengalami Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggran 2019 sesuai PMK No PMK NO: S-579/PK/2019 ihwal Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggran 2019







Berikut PMK NO: S-579/PK/2019




Jadi terperinci Bapak/Ibu guru, menurut point 2 PMK NO: S-579/PK/2019 alasan pemotongan tersebut salah satunya jawaban dari sisa penggunaan anggaran (Silpa) TPG tahun 2019 di beberapa tempat dianggap sanggup mencukupi penyaluran TPG tahun 2019

Link Download PMK NO: S-579/PK/2019 (DISINI)


Untuk sekedar menyebarkan info saya kutip gosip bertajuk Kadis Purbalingga Minta Guru Tidak Risau Dengan Adanya Penghentian / Pemotongan TPG (http://www.jatengprov.go.id/id/newsroom/pemotongan-tpg-guru-diminta-tidak-risau)

Adanya pemotongan atau penundaan anggaran bagi tempat oleh pemerintah sentra termasuk anggaran bagi para guru tidak sanggup dihindarkan. Dalam surat terbaru dari Menteri Keuangan memangkas anggaran salah satunya untuk para guru yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Untuk itu, saya minta kepada semua teman-teman guru khususnya peserta TPG biar jangan dirisaukan terlebih dahulu,”tutur Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi usai pembukaan Sosialisasi SPIP di Aula Soedriman Senin (29/8).

Tri Gunawan meminta biar para guru tetap bekerja dengan sepenuh hati, bekerja dengan ikhlas, kerja cerdas dan kerja keras. Karena pihaknya yakin pemerintah akan member solusi atau ada pertimbangan lain.
“Jangan dirisaukan terlebih dahulu, bekerjalah sepenuh hati, bekerjalah dengan iklas cerdas sesuai dengan usul bupati, saya yakin pemerintah akan punya solusi atau pertimbangan lain,” tuturnya.

Dalam sambutan apel pagi di halaman Setda Purbalingga Bupati Tasdi mengungkapkan, bahwa menurut surat Menteri Keuangan yang diterima baru-baru ini, ada 169 kabupaten/kota yang anggarannya dipotong/ditunda. Anggaran yang dipotong ialah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-Indonesia dan Purbalingga kebagian pemotongan sebesar Rp44 miliar.

“Surat terbaru yang kami terima dari menteri Keuangan dua hari yang lalu, anggaran DAU yang dipotong ada 169 kab/kota di seluruh Indonesia. Anggaran yang dipotong untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-indonesia dan Purbalingga kebagian Rp44 miliar,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, bahwa pemotongan tersebut salah satunya jawaban dari sisa penggunaan anggaran (Silpa) beberapa tempat yang tinggi, sehingga pemerintah sentra menganggap pemerintah tempat tidak optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk tahun 2019, Silpa Kabupaten Purbalingga termasuk tinggi yaitu sekitar Rp265 miliar.

Bupati berharap, untuk menyikapi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, semua pihak diminta melalakuna efisiensi. Selain itu, terkait dengan cepatnya banyak sekali perkembangan dinamika pemerintah sentra yang begitu cepat, biar semua sanggup mengantisipasi dengan banyak sekali langkah, yaitu langkah taktis dan statis, pintanya

====================================




0 Response to "Ingin Tahu Alasan Menteri Keuangan Menghentikan Tpg, Baca Pmk No: S-579/Pk/2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel