Cara Cek Status Legalisasi Perguruan Tinggi Tinggi (Ptn Dan Pts)
Thursday, March 14, 2019
Add Comment
Cara Cek Status Akreditasi PTN/PTS |
Mengapa perlu tahu Cara Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS). Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk sanggup mengeluarkan akta atau ijasah yaitu terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melaksanakan ratifikasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan ratifikasi pemerintah membentuk badan/lembaga berdikari yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan akreditasi.
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melaksanakan ratifikasi perguruan tinggi tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT memutuskan untuk melaksanakan ratifikasi kegiatan studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa kegiatan studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya memperlihatkan bahwa mutu kegiatan studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara kegiatan studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi.
Perkembangan kurun globalisasi dan adanya reformasi dari aneka macam bidang dalam pemerintahan untuk melaksanakan aneka macam perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melaksanakan ratifikasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa kewenangan ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) dinyatakan ratifikasi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap kegiatan dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b) ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 wacana Standart Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib beradaptasi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun semenjak ditetapkannya Peraturan ini (ditetapkan tanggal 16 Mei 2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan wacana pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik, institusi perguruan tinggi tinggi dan kegiatan studi membawa konsekwensi terhadap kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2019 tentang BAN-PT dituntut untuk lebih memperlihatkan layanan ratifikasi yang transparan dan akuntabel. Itulah rasional mengapa kita perlu tahu Cara Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS)
Standar ratifikasi yaitu tolok ukur yang harus dipenuhi oleh kegiatan studi dan institusi. Suatu standar ratifikasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang sanggup dipakai sebagai dasar untuk mengukur dan memutuskan mutu dan kelayakan kegiatan studi dan institusi untuk menyelenggarakan program-programnya.
Tujuan Akreditasi antara lain: 1) Menentukan kelayakan dan mutu Program Studi dan institusi Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2) Menjamin mutuProgram Studi dan institusi Perguruan Tinggi untuk melindungi Kepentingan mahasiswa dan masyarakat; dan 3) Mendorongpeningkatan / perbaikan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan
Memilih Perguruan Tinggi yang terakreditasi ketika ini sangat penting alasannya yaitu mulai tahun 2019 pemerintah melalui Kemenristekdikti akan menerapkan system penomoran ijazah secara Nasional yang sanggup dicek secara online.
Lalu bagaimana Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) ? Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi ketika ini sangatlah gampang sekaligus juga cepat. Sebab ketika ini ini status ratifikasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) seluruh Indonesia sanggup diketahui lewat situs resmi BAN-PT via internet. Melalui laman cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) sanggup dicek juga tanggal berakhirnya ratifikasi yang dimiliki. Menggunakan data ini kita akan memperoleh keterangan mengenai ratifikasi Perguruan Tinggi yang kita kehendaki.
Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) |
Berikut ini langkah-langkah Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) adalah sebagai berikut:
· Silahkan kunjungi situs resmi BAN-PT di alamat https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi atau DISINI
· Pilih Kopertis Wilayah contohnya 4 untuk wilayah Jabar dan Banten (lihat daftar Kopertis yang ada di bawah goresan pena ini)
· Pilih Tingkat atau jenjang Studi contohnya S1.
· Ketikkan nama perguruan tinggi tinggi contohnya Universitas Pendidikan Indonesia, Jika mengalami kesulitan cara penulis cukup tulis kata kunci contohnya Universitas, sekolah tinggi, dan lainnya
· Nama kegiatan studi sebaiknya biarkan kosong kalau tidak mengetahui nama kegiatan studi yang dikehendaki, supaya tidak blank
· Untuk pilihan Tahun Kadaluarsa SK sanggup pilih opsi "Semua",
· Untuk Pilihan Status Kadaluarsa SK Pilih sanggup menentukan opsi "Tampilkan semuanya". namun lebih baik pilih “Belum Kadaluarsa”
· Terakhir tekan tombol "Cari".
Untuk mempermudah melaksanakan Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN / Perguruan Tinggi Swasta ), berikut ini Daftar Kopertis seluruh Wilayah Indonesia
Kopertis Wilayah I : SUMATERA UTARA
Jalan Setia Budi-Tanjung Sari 20192, Medan Sumatera Utara 20192
Telp. : 061-8214878, 8210359, Fax: 061-8210360
Telp. : 061-8214878, 8210359, Fax: 061-8210360
Website : http://kopertis1.org
Kopertis Wilayah II : SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, BENGKULU , BANGKA BELITUNG
Jalan Srijaya No. 883 KM 5,5, Palembang 30153.
Tel. (0711) 410-423, 410-722, Fax. (0711) 419-421
Tel. (0711) 410-423, 410-722, Fax. (0711) 419-421
Website : http://www.kopertis2.or.id
Kopertis Wilayah III : DKI JAKARTA
Jalan Sekolah Menengan Atas NEGERI 14 CAWANG JAKARTA TIMUR 13630
Telp : 8000403, 8090275
Email : info@kopertis3.or.id
Website : http://www.kopertis3.or.id
Kopertis Wilayah IV : JAWA BARAT, BANTEN
Jalan P. H. H. Mustafa No. 38 Bandung 40124
Telp : 022 - 7275630 , Fax : 022-7207812
Email : sis_info@kopertis4.or.id
Telp : 022 - 7275630 , Fax : 022-7207812
Email : sis_info@kopertis4.or.id
Website : http://www.kopertis4.or.id
Kopertis Wilayah V : YOGYAKARTA
JalanTentara Pelajar 13 Yogyakarta
Telp : +62 - 274 – 513538 , Fax : +62 - 274 - 565131
Email : kopertis_5@yahoo.co.id
Website : http://kopertis5.org/
Kopertis Wilayah VI : JAWA TENGAH
Jalan Pawiyatan Luhur I / 1 , Bendan Dhuwur , Semarang – 50233
Telp. (024) 8311273, 8317281, 8311521
Fax. (024) 8311273
Email : kopertis6@kopertis6.or.id
Website : http://www.kopertis6.or.id
Kopertis Wilayah VII : SURABAYA
Kopertis Wilayah VII : SURABAYA
Jalan Dr. Ir. H. Soekarno no. 177 Surabaya 60117
Surabaya 60117 - Jawa Timur
Telp. 031 - 5947473,5925418 - 19
Fax. 031 - 5947479
Email : Info@kopertis7.go.id
Fax. 031 - 5947479
Email : Info@kopertis7.go.id
Website : http://www.kopertis7.go.id
Kopertis Wilayah VIII : BALI, NTT, NTB
Jalan Trengguli no. 1, Denpasar, Bali
Telp. : (0361) 462964
Website : http://www.kopertis8.org
Kopertis Wilayah IX : SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SULAWESI BARAT , GORONTALO
Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 9 Tamalanrea - Makassar
Telp. (0411)581201 / 581202 Fax. (0411)581204
Telp. (0411)581201 / 581202 Fax. (0411)581204
Website : http://www.kopertis9.or.id
Kopertis Wilayah X : SUMBAR,RIAU,JAMBI DAN KEPULAUAN RIAU
Jalan Khatib Sulaiman Padang Sumbar, Indonesia
Jalan Khatib Sulaiman Padang Sumbar, Indonesia
Telp. : +62 751 7056737
Email : info@kopertis10.or.id
Website : http://www.kopertis10.or.id
Kopertis XI : KALIMANTAN SELATAN , KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
Kopertis XI : KALIMANTAN SELATAN , KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
Jalan Adhyaksa Kayu Tangi Banjarmasin, 70123
Telp. : (0511) 3304583, 3304477
Fax. : (0511) 3304417, 3304002
Email : info@kopertis11.or.id, kopertis11@yahoo.com
Telp. : (0511) 3304583, 3304477
Fax. : (0511) 3304417, 3304002
Email : info@kopertis11.or.id, kopertis11@yahoo.com
Website : http://kopertis11.net
Kopertis Wilayah XII : MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT
Kopertis Wilayah XII : MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT
Jalan Tabae Jou Karang Panjang, Ambon 97121
Telp. : (0911) 356462, Fax. (0911) 345660
Email : admin@kopertis12.or.id
Website : www.kopertis12.or.id
Kopertis Wilayah XIII : ACEH
Jalan : Jl. H. Dimurtala No. 10, Kuta Alam, Banda Aceh, 23121
Telp./Fax : (0651) 31130
Email : kopertis13@yahoo.com
Jalan Ahmad Yani No. 1, Gedung Klasis Biak, Biak Numfor
Telp. : -
Email : kopertis14@gmail.com
Website : www. kopertis14.or.id
=================================================
0 Response to "Cara Cek Status Legalisasi Perguruan Tinggi Tinggi (Ptn Dan Pts)"
Post a Comment