Kemendikbud Sudah Mencairkan Pemberian Profesi Guru (Tpg) Triwulan Keempat Semenjak 14 November 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempercepat pencairan pertolongan profesi guru (TPG) triwulan keempat. Mulai Senin tanggal 14 Nopember 2019 Kemendikbud sudah mencairkan TPG triwulan 4 tahun 2019 untuk guru-guru non-PNS. Sementara itu, alokasi TPG untuk guru PNS menjadi urusan pemerintah daerah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG. Kemendikbud sejatinya dapat saja membayar TPG pada Desember nanti. Sebab, pembayaran triwulan keempat itu diperuntukkan periode Oktober-Desember 

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu menyampaikan bahwa dana TPG untuk guru-guru non-PNS berada di Kemendikbud. "Tahun ini anggarannya Rp 6 triliun," katanya di Jakarta kemarin. Total anggaran itu dicairkan dalam empat gelombang, masing-masing sekitar Rp 1,5 triliun.

Pranata menuturkan, Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat. Alasannya dapat menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dia berharap pemda secepatnya memproses pencairan TPG triwulan keempat untuk seluruh PNS yang berhak menerima.

Pejabat yang hobi makan durian itu menuturkan bahwa pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS. Yakni, hingga 16 Desember nanti. Dia berharap hukum tersebut ditepati pemerintah daerah. Pranata mengatakan, tahun ini anggaran TPG secara keseluruhan mencapai Rp 69 triliun.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji berharap pemda dapat mencontoh Kemendikbud. "Tetapi, pengalaman yang sudah-sudah, pemda itu umumnya lambat mencairkan TPG," paparnya. Salah satu sebab pemda meminjam dahulu ang­garan TPG untuk keperluan lainnya. Apalagi tahun ini ada kegiatan penghematan anggaran.


Saat ini pemda yang sudah mencairkan TPG triwulan keempat tahun 2019 untuk guru PNS yaitu Pemkab Purbalingga, supaya tempat lain menyusul. (sumber: jawapos.com)



0 Response to "Kemendikbud Sudah Mencairkan Pemberian Profesi Guru (Tpg) Triwulan Keempat Semenjak 14 November 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel