Cara Laporkan Pungli Ke Www.Lapor.Go.Id Atau Sms Ke 1708, Atau Twitter @Lapor!1708, Identitas Pelapor Dilindungi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang tidak baik, termasuk pungli. Cara lapor Pungli  yang terjadi pada pelayanan publik melalui laman web www.lapor.go.id, atau SMS ke 1708, atau Twitter @LAPOR!1708. "Orang yang melapor soal apapun terkait pelayanan publik datanya akan kami lindungi," kata Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa dikala mendampingi Menteri PANRB Asman Abnur melaksanakan kunjungan ke sejumlah pelayanan publik di Jawa Timur, Rabu (19/10).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) didelegasikan untuk mengelola sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Dalam satu hari, rata-rata pengaduan yang masuk dalam sistem tersebut ada sekitar 643 pengaduan.  Berdasarkan data LAPOR!, jumlah pengaduan masuk dari tahun 2019 sampai 2019 sekitar 188.840 pengaduan. Pengaduan terbanyak terjadi di sektor kesehatan, hukum, dan pendidikan. 

CARA LAPORKAN PUNGLI


Penanganan pengaduan di Kementerian Kesehatan ada 858 jumlah laporan, 96 persen simpulan ditindaklanjuti dan 4 persen sedang dalam proses. “Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM ada 2.069 pengaduan dengan persentase 87 persen simpulan ditindaklanjuti, 10 sedang dalam proses tindak lanjut, dan 3 persen belum ada tindak lanjut," kata Diah menunjukkan contoh.

CARA LAPORKAN PUNGLI  (1)


Diah menjelaskan, pengaduan yang diterima LAPOR! akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Ada batas waktu sekitar 30 hari bagi instansi yang diadukan untuk memproses laporan tersebut, namun kalau pada batas waktu yang ditentukan belum simpulan maka Ombudsman yang akan mengambil alih. "Kalau sampau 60 hari belum simpulan atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombudsman," katanya. (sumber: menpan.go.id)


CARA LAPORKAN PUNGLI (3)

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagaimana dirilis dalam Tempo menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan praktek pungutan liar dapat juga melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat dilakukan melalui aneka macam cara. "Masyarakat yang paham memakai Internet, disiapkan situs di Saberpungli.id," ujar Wiranto dikala menunjukkan keterangan wacana Satgas Saber Pungli di Istana Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2019.

Menurut Wiranto, bagi masyarakat yang hendak melapor tapi belum paham memakai internet, dapat dilakukan melalui SMS ke nomor 1193. Apabila tidak tahu cara mengirim SMS, dapat menelepon ke nomorhotline. "Langsung putar 193 di telepon, pribadi tersambung ke call center," katanya.

Wiranto menjelaskan, pelaporan melalui hotline dan SMS gres akan aktif sepekan lagi. Selama sepekan ini, kalau ingin melapor dapat pribadi ke kantor Kemenkopolhukam atau melalui situs Saberpungli.id.

Wiranto mengatakan, untuk fasilitas hotline dan SMS membutuhkan persiapan infrastrukturnya selama satu pekan. “Jangan lapor kini ke hotline dan SMS, gak ada yang ngangkat telepon," katanya. 


0 Response to "Cara Laporkan Pungli Ke Www.Lapor.Go.Id Atau Sms Ke 1708, Atau Twitter @Lapor!1708, Identitas Pelapor Dilindungi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel