Ingat Registrasi Kip Ke Dapodik Sampai Final Desember 2019

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2019 ihwal perpanjangan batas waktu registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke data pokok pendidikan (Dapodik). Surat tersebut ditujukan bagi kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.


"Salah satu poinnya, registrasi KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan selesai Desember 2019," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).

Sebelumnya, Kemendikbud menargetkan ditribusi KIP selesai pada 30 September 2019. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2019, sebanyak 17.067.951 (95,2 persen) dari total sasaran 17,9 juta kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS).

Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima. Alasannya, akseptor tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta ajar telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Masing-masing yaitu siswa akseptor KIP atau KKS, ataupun yang berasal dari keluarga akseptor Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut ini Isi Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2019 (lihat point 2)




Link Download Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2019 DISINI

Demikian Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2019 perihal KIP supaya bermanfaat. 

====================================

0 Response to "Ingat Registrasi Kip Ke Dapodik Sampai Final Desember 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel