Mendikbud Tegaskan Semoga Sekolah Rutin Nyanyikan Lagu-Lagu Kebangsaan
Wednesday, April 3, 2019
Add Comment
Sebagaimana diketahui menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dinyatakan bahwa Sekolah wajib menyanyikan lagu-lagu nasional pada awal acara pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri acara berguru mengajar.
"Mudah-mudahan sanggup menjadi pedoman pendidikan aksara untuk generasi bangsa Indonesia 2045 yang lebih berbudaya," kata Muhadjir dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober yang mengangkat tema ihwal lagu kebangsaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu malam.
Mendikbud menyerukan kepada guru, pengurus sekolah dan universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk membuka dan menutup acara berguru mengajar dengan menyanyikan lagu nasional, contohnya "Bangun Pemudi-Pemuda" ciptaan A Simanjuntak dan "Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki, yang dibutuhkan sanggup menyentuh kesadaran bangsa para akseptor didik.
Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan bahwa kewajiban menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di sekolah-sekolah yang sudah mentradisi merupakan cerminan merawat ingatan sejarah kebangsaan melalui music.
"Kebesaran bangsa diukur dari kesadaran sejarahnya yang tercermin pada penghargaan simbol negara. Bendera Negara, Lambang Negara dan Lagu Negara dimaknai sebagai kerikil pondasi kebangsaan," kata Muhadjir.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa tawaran kepada institusi pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih terkendala dalam penerapannya.
"Peraturannya sudah ada. Masalahnya ada dipelaksanaan dan sosialisasi, tidak semua sekolah mengetahui peraturan tersebut ada," kata dia.
Kemendikbud akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menunjukkan edaran dan juga tutorial mengenai cara menyanyikan "Indonesia Raya" secara informatif, yang dibutuhkan sanggup diakses melalui internet.
"Ini bersama-sama gampang dilaksanakan dan efeknya terhadap pendidikan aksara sangat besar," ucap dia.
Hilmar juga mengajak sekolah untuk aktif menunjukkan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan.
Pada 2019, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
"Banyak dari kita tidak tahu bahwa syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, alasannya ialah biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," kata Hilmar.
Dia menyampaikan bahwa para pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan berbangsa.
"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 ialah bukti perhatian yang besar itu. Dalam pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa lagu kebangsaan itu ialah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," kata Hilmar.
0 Response to "Mendikbud Tegaskan Semoga Sekolah Rutin Nyanyikan Lagu-Lagu Kebangsaan"
Post a Comment