Mendikbud Tidak Melarang Guru Memperlihatkan Pr Yang Dibentuk Oleh Guru, Yang Dihentikan Memperlihatkan Pr Dalam Bentuk Lks
Tuesday, April 2, 2019
Add Comment
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kunci kemajuan sekolah ada pada tiga komponen, yaitu guru, kepala sekolah (kepsek), dan komite sekolah. Terkait guru, Mendikbud berharap guru sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalismenya sehingga sanggup mengajar generasi bangsa dengan lebih baik lagi.
“Masa depan Indonesia tergantung pada guru. Kalau mental guru hebat, maka Indonesia juga akan hebat,” ujar Mendikbud ketika melaksanakan kunjungan kerja di Kalimantan Utara, Selasa (1/11/2019).
Ia juga menuturkan, akan ada beberapa kebijakan gres yang akan diterapkan terkait dengan guru, salah satunya mengenai ketentuan mengajar 24 jam. “Guru mengajar 24 jam cukup didapat di sekolahnya sendiri. Mengenai linearitasnya, akan kita tinjau lagi, tetapi guru wajib berada di sekolah minimal delapan jam,” tutur Mendikbud.
Kebijakan jam mengajar tersebut, lanjutnya, berafiliasi juga dengan penerapan aktivitas Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Ia mengatakan, ketika ini Kemendikbud sedang mengkaji untuk mengurangi jam mata pelajaran di sekolah, kemudian akan memperpanjang waktu penerima didik berada di sekolah untuk mengikuti aktivitas Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Mendikbud mengimbau guru untuk memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa dengan metode pembelajaran dan kreativitas dari guru sendiri, bukan bergantung pada LKS. Guru juga sanggup memakai sumber apapun yang ada di sekitar lingkungan untuk mengajar dan menambah wawasan atau pengetahuan penerima didik.
“PR untuk murid itu tujuannya untuk penguatan siswa, maka (datangnya) harus dari guru, sedangkan kurikulum itu hanya alat. Kalau guru profesional, maka sanggup memakai alat apapun untuk menciptakan bakir anak didiknya,” kata Mendikbud.
Mengenai tugas kepala sekolah, Mendikbud mengimbau biar kepala sekolah sanggup lebih berperan sebagai manajer yang baik sesuai konsep “school based community”. Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi dasar dalam memperlihatkan penghargaan atau reward kepada kepala sekolah yakni bagaimana seorang kepala sekolah sanggup memajukan sekolahnya melalui kepemimpinan manajerialnya, termasuk dalam bekerja sama dengan komite sekolah.
“Komite sekolah nanti akan kita perluas keanggotaannya, dan boleh menghimpun dana dari masyarakat, khususnya dari para alumninya yang sudah berhasil,” ujar Mendikbud. Karena itu ia mengimbau sekolah dan masyarakat biar sanggup menghimpun dana dengan baik untuk kemajuan sekolah sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada, atau biasa disebut pungutan liar (pungli).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga meminta biar sekolah dan masyarakat berhati-hati dalam mendefinisikan pungli. “School based management dan community participation yang akan kita kembangkan dalam pendidikan ke depan,” tuturnya. Ia berharap, dalam 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia nanti, negara kita sudah mempunyai kaum muda yang hebat, dan telah tercapainya revolusi mental yang baik (sumber: kemdikbud.go.id/)
0 Response to "Mendikbud Tidak Melarang Guru Memperlihatkan Pr Yang Dibentuk Oleh Guru, Yang Dihentikan Memperlihatkan Pr Dalam Bentuk Lks"
Post a Comment