Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019/2019

 SIMPOSIUM GURU 2019/2019
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk menjalankan kiprah utama guru harus mempunyai kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.


Untuk membangun dunia pendidikan yang prima, perlu adanya sinergisitas antara elemen-elemen dunia kependidikan, yaitu masyarakat umum, pemerhati dan praktisi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendidikan dan para pemangku kebijakan. Perubahan dan kecenderungan pembelajaran masa depan telah mengubah pendekatan pembelajaran tradisional ke arah pembelajaran masa depan yang disebut sebagai pembelajaran masa pengetahuan, bahwa orang sanggup belajar: di mana saja, kapan saja, dan dengan bermacam media pembelajaran

Satu dari banyak sekali permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi Indonesia terkait dengan peningkatan mutu pendidikan yakni kemampuan guru dalam mendisain dan mengimplementasikan pembelajaran yang variatif sesuai perkembangan kemajuan zaman. Peningkatan mutu pendidikan sanggup dilakukan dan dimulai dari peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak pada kualitas hasil berguru siswa.

SIMPOSIUM GURU 2019 (2019)

Pembelajaran yang bermutu akan terealisasi kalau guru mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2019 akan menyelenggarakan acara Simposium GTK Tingkat Nasional pada tanggal 23 - 25 November 2019 (2019). Simposium GTK merupakan wahana yang berkhasiat untuk menuangkan ide, gagasan dan mencari pemecahan gosip atau permasalahan strategis perihal pendidikan dengan melibatkan unsur guru dan tenaga kependidikan, pemerintah dan pemangku kebijakan serta partisipasi masyarakat.

Tujuan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019
1. Tujuan Umum Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan kiprah dan profesinya;
b. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan kiprah profesinya;
c. Mencari, menggali dan menemukan ilham karya terbaik;
d. Memberikan penghargaan atas ilham karya terbaik GTK.

Manfaat Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019 (2019)
1. Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan kiprah dan profesinya;
2. Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan kiprah profesinya;
3. Adanya, ilham karya terbaik GTK;
4. Terlaksananya tunjangan penghargaan atas ilham karya terbaik GTK

Dampak Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019 (2019)
1. Bertambahnya jumlah Karya Ilmiah GTK;
2. Meningkatnya minat dan motivasi GTK dalam menulis Karya Ilmiah;
3. Bertambahnya temuan dan solusi permasalahan terkait dengan GTK;
4. Tersosialisasikannya karya tulis GTK melalui media sosial, jurnal, majalah dan prosiding;
5. Meningkatnya mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Pengertian Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019 (2019)

1. Simposium yakni pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif perihal isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.

2. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Tenaga Kependidikan yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Persyaratan Peserta Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019 (2019)

Peserta Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019/2019


1. Persyaratan Umum
a. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
b. Memiliki NUPTK atau NRG
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

2. Persyaratan Khusus
a. Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
b. Satu orang calon penerima hanya mengirimkan satu artikel;
c. Artikel harus orisinil merupakan hasil karya sendiri;
d. Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
e. Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
f. Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);

Topik Simposium
1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan
Penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan dibutuhkan sanggup menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilainilai luhur bangsa dan agama. Anda sanggup mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:
(1) “Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.
(2) “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang sanggup mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.
(3) “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di banyak sekali sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga kalau tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun

SIMPOSIUM GURU 2019-2019


2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi
Siswa berkebutuhan khusus menerima perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari belum dewasa yang normal agar proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya. Saudara sanggup menuliskan “tantangan dan impian dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”. Siswa penyandang disabilitas harus menerima perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka sanggup bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melaksanakan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran hingga gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra. Saudara sanggup menuliskan :
(1) Tantangan dan impian dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
(2) Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
(3) Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.

3. Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan
Pemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi banyak sekali hambatan dan tantangan. Untuk itu anda sanggup menuliskan:
(1) Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(2) Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
(3) Praktik Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(4) Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar
(5) Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia sebagai Poros Maritim

4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
Budaya menyerupai disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ilham atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berafiliasi dengan tulis-menulis. Dalam konteks kekinian, literasi atau literer mempunyai definisi dan makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi sanggup didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam suatu Negara.

Membaca dan menulis belum mengakar berpengaruh dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan akil atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka. Perpustakaan sekolah yang tak terawat sanggup menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2019-2019 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2019 perihal Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam berguru dimulai. Ide, gagasan, atau pendapat yang sanggup digali terkait dengan budaya literasi :  
1)    Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah
2)    Mengelola perpustakaan sebagai sentra sumber berguru yang menyenangkan
3)    Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik

5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar  
1)    Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
2)    Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi
3)    Modalitas GTK Pembelajar

6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)
Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan kiprah profesinya meliputi:  perlindungan hukumü  perlindungan profesiü  perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjaü Perlindungan tersebut didapatkan dari:  pemerintahü  pemerintah daerahü  masyarakatü  organisasi profesiü  satuan pendidikan tempat guru mengajarü Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pasal 39: (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memperlihatkan proteksi terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proteksi hukum, proteksi profesi, serta proteksi keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proteksi aturan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proteksi terhadap pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, tunjangan imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat guru dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proteksi terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Bila timbul duduk kasus terkait dengan guru semestinya UU No.14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen , PP 74 tahun 2019 yang selama ini dipakai sebagai tumpuan untuk menyelesaikannya. Sudahkah guru mendapatkan proteksi aturan dimaksud ? Ketegasan seorang guru terhadap murid acapkali berujung eksekusi pidana. Karena wali murid kerap tidak terima dan menilai tindakan guru terlalu berlebihan ?

7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
Integritas yakni konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas yakni suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah.

8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan  
1)    Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik
2)    (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang objektif.  Solusi dalam pemecahan duduk kasus penilaian Kinerja Pendidik.·  Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
3)    Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
4)    Solusi dalam pemecahan duduk kasus penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).

9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T  
Peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan terusan dalam proses pembelajaran di  daerah khusus (3T).  Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di kawasan khusus (3T).
1)    Peran pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di kawasan khusus (3T).  
2)    Best Practice dalam meningkatkan mutu dan terusan pendidikan di kawasan khusus (3T).

10.Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran
Perkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memperlihatkan laba yang luar biasa terhadap dunia pendidikan. Teknologi informasi dan komunikasi dalam acara pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta efek teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran penerima didik yang bermutu dan modern. Pengaruh apa saja (positive dan negative) yang sanggup disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi. Catatan: setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus diubahsuaikan pada jenjang pendidikannya.

Dokumen yang harus diunggah
1. Artikel/karya yang akan dilombakan
2. Surat pernyataan karya orisinil sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang disahkan oleh atasan langsung.

Sistematika Penulisan Artikel disusun sesui sistematika dibawah ini
1. Pengantar (10%)
2. Masalah (15%)
3. Pembahasan dan solusi (60%)
4. Kesimpulan dan Harapan Penulis (15%)
5. Daftar Pustaka dan surat Surat Pernyataan Keaslian Karya (di luar 15 halaman yang dipersyaratkan)

Teknik Penulisan Naskah
1. Penulisan Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah ditentukan
2. Jumlah halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan kertas berukuran A4.
3. Isi Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan dan Solusi, Kesimpulan dan Harapan Penulis, Daftar Pustaka.
4. Naskah diketik dengan spasi 1,5, abjad Arial ukuran abjad (font) 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran abjad tabel dan gambar diubahsuaikan dengan kebutuhan.

Sasaran Simposium Sasaran Simposium antara lain :
1. Guru PAUD Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen;
2. Tenaga Kependidikan PAUD Dikmas, Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sifat Penyelenggaraan Simposium
1. Simposium GTK terbuka untuk GTK;
2. Pelaksaksanaan Simposium GTK bersifat kompetitif, transparan dan akuntabel;
3. Pemilihan GTK PAUD dan Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen, Tendik Dikdasmen dilaksanakan secara online ke alamat website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id


 SIMPOSIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN GTK TAHUN 2019


Jadwal Penyelenggaraan (disesuaikan dengan situasi dan kondisi)

JADWAL  SIMPOSIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN GTK TAHUN 2019/2019


Penghargaan
1. Peringkat 1, 2, dan 3 mendapatkan hadiah uang pembinaan, laptop, dan piagampenghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Finalis mendapatkan hadiah uang pembinaan dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ditjen GTK.

Download Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019 (DISINI)

Alamat Sekretariat Kepanitiaan
PANITIA SIMPOSIUM GTK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2019 (2019)
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala Subdit Kesharlindung Dikmen, Gedung D Lt. 12 Kompleks Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 10270 Telepon (021) 57974106


====================================



0 Response to "Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2019/2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel