Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten Menurut Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019

Berikut ini Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan menurut Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah  Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan.

Berdasarkan permendikbud No 47 Tahun 2019,  Satuan  kerja perangkat  daerah  bidang  pendidikan  dan  kebudayaan yang diatur dalam Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu: 
a.  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe  A  dengan  5  (lima) Bidang; 
b.  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe A  dengan  4 (empat) Bidang ; 
c.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B; 
d.  Dinas  Pendidikan dan  Kebudayaan  Kabupaten/Kota Tipe  A dengan  5 (lima) Bidang;
e.  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten/Kota  Tipe A dengan  4 (empat) Bidang; dan
f.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B


Adapun Penetuan Tife organisasi dengan memperhatikan indikator  umum  dan  indikator  teknis  dengan perhitungan sebagai berikut:
1.  Dinas Tipe A dibuat apabila total skor variabel lebih dari 800.
2.  Dinas  Tipe  B  dibentuk  apabila total  skor  variabel  lebih  dari  600  hingga dengan 800.
3.  Dinas  Tipe  C  dibentuk  apabila total  skor  lebih  dari  400  sampai  dengan 600


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe  A  dengan  5  (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan  Sekolah  Menengah  Atas dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 2) Bidang  Pembinaan  Sekolah  Menengah  Kejuruan dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, ,3)  Bidang  Pembinaan  Pendidikan  Khusus, dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b)  Seksi Sejarah dan Tradisi, c)  Seksi Kesenian,  dan 5) Bidang  Pembinaan  Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni  a) Seksi Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah  Atas dan Pendidikan Khusus, b)  Seksi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah Kejuruan, c)  Seksi Tenaga Kebudayaan

STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe  A  dengan  4  (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan  Sekolah  Menengah  Atas dan Pendidikan Khusus dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 2) Bidang  Pembinaan  Sekolah  Menengah  Kejuruan dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b)  Seksi Sejarah dan Tradisi, c)  Seksi Kesenian,  dan 4) Bidang  Pembinaan  Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni  a) Seksi Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah  Atas dan Pendidikan Khusus, b)  Seksi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah Kejuruan, c)  Seksi Tenaga Kebudayaan


STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIFE B

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe  B  dengan  3 (tiga) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan  Sekolah  Menengah  Atas dan Pendidikan Khusus dengan empat seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang  Pembinaan  Sekolah  Menengah  Kejuruan dengan emapt seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang Kebudayaan dengan empat seksi yakni a)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c)  Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan.



STOK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA TIFE A


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten/Kota  Tipe  A  dengan  5  (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan  Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 2) Bidang  Pembinaan  SD  dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, ,3)  Bidang  Pembinaan  SMP, dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b)  Seksi Sejarah dan Tradisi, c)  Seksi Kesenian,  dan 5) Bidang  Pembinaan  Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni  a) Seksi Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah  Atas dan Pendidikan Khusus, b)  Seksi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah Kejuruan, c)  Seksi Tenaga Kebudayaan



STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  KABUPATEN KOTA


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten/Kota Tipe  A  dengan  4  (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan  PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 2) Bidang  Pembinaan  Pendidikan Dasar dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b)  Seksi Sejarah dan Tradisi, c)  Seksi Kesenian,  dan 4) Bidang  Pembinaan  Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni  a) Seksi Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah  Atas dan Pendidikan Khusus, b)  Seksi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Sekolah  Menengah Kejuruan, c)  Seksi Tenaga Kebudayaan


STOK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA TIFE B



Silahkan Download Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah  Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan. (DISINI)

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten / Kota Tipe  B  dengan  3 (tiga) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan  Pendidikan PAUD dan Non Formal dengan empat seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang  Pendidikan Dasar dengan empat seksi yakni a)  Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)  Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang Kebudayaan dengan empat seksi yakni a)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c)  Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan.

======================================


= Baca Juga =



0 Response to "Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten Menurut Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel