Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten Menurut Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019
Wednesday, April 3, 2019
Add Comment
Berikut ini Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan menurut Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan.
Berdasarkan permendikbud No 47 Tahun 2019, Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B
Adapun Penetuan Tife organisasi dengan memperhatikan indikator umum dan indikator teknis dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dinas Tipe A dibuat apabila total skor variabel lebih dari 800.
2. Dinas Tipe B dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 600 hingga dengan 800.
3. Dinas Tipe C dibentuk apabila total skor lebih dari 400 sampai dengan 600
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI |
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIFE B |
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B dengan 3 (tiga) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dengan empat seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan emapt seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang Kebudayaan dengan empat seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan.
STOK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA TIFE A |
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan SD dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan SMP, dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KOTA |
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA TIFE B |
Silahkan Download Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan. (DISINI)
======================================
0 Response to "Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten Menurut Permendikbud Nomor 47 Tahun 2019"
Post a Comment