Bagi Lulusan Pt, Mulai 2019 Legalisir Ijazah Tak Diperlukan Dalam Mencari Pekerjaan

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyebut pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah untuk melamar pekerjaan mulai 2019. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu.


PIN akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2019 dengan masa transisi hingga Desember 2019. "Pengguna ijazah ada dari pemerintah, industri, sehingga, ke depan tak usah legalisir dan lain-lain untuk verifikasi ijazah," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di kantor Kemristekdikti, Jakarta, Rabu (28/12).

Kemristekdikti telah meluncurkan kegiatan pengecekan keaslian ijazah melalui daring, adalah dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat supaya gampang mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.

INGIN TAHU CARA CEK IJAZAH SECARA ONLINE (DISINI)

Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.


Nasir menuturkan, siapapun sanggup mengecek keaslian ijazah dengan akses belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Apabila nomor ijazah mengarahkan pengguna memasuki pangkalan data, maka ijazah dipastikan asli. (republika)


==========================



= Baca Juga =



0 Response to "Bagi Lulusan Pt, Mulai 2019 Legalisir Ijazah Tak Diperlukan Dalam Mencari Pekerjaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel