Pelaksanaan Layanan Bimbingan Konseling Dan Peminatan Dalam Implementasi Kurikulum 2019
Sunday, March 31, 2019
Add Comment
PENGERTIAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Layanan Bimbingan dan Konseling ialah upaya sistematis, objektif, logis, berkelanjutan, dan terprogram oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi siswa/konseli mencapai kemandirian sehingga mampu, memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidupnya
Apakah Bimbingan dan Konseling ? Bimbingan dan Konseling adalah upaya memandirikan dan memfasilitasi siswa dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal.
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun planning pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
===========================================
===========================================
Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2019 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu siswa/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diharapkan kerja sama dan sinergisitas kerja antara guru bimbingan dan konseling, guru matapelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan akseptor didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Apa. fungsi layanan bimbingan dan konseling. Layanan Bimbingan dan Konseling berfungsi untuk :
a. Perluasan pemahaman diri dan lingkungan
b. Pendorong pertumbuhan dan perkembangan
c. Proses pembiasaan diri dengan lingkungan
d. Penyaluran pilihan pendidikan,pekerjaan da karir
e. Solusi atas duduk kasus
f. Perbaikan dan penyembuhan
g. Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang aman
h. Pengembangan potensi diri secara optimal
Apa Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling. Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling ialah Membantu konseli/siswa semoga sanggup mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi,belajar,social dan karir
Asas layanan bimbingan dan konseling ialah
1. Kerahasiaan sesuai kode etik bimbingan dan konseling
2. Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diharapkan
3. Keterbukaan dalam memperlihatkan dan mendapatkan informasi
4. Keaktifan dalam penyelesaian duduk kasus
5. Kemandirian dalam pengambilan keputusan
6. Kekinian dalam penyelesaian duduk kasus pada kehidupan konseli
7. Kedinamisan dalam memandang konseli
8. Keterpadian kerja antarpemangku kepentingan pendidikan
9. Keharmonisan layanan dengan visi dan misi sekolah serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku
10. Kehadiran dalam pelayanan yang sesuai kaidah akademik dan professional
11. Alih tangan masalah untuk layanan di luar keahlian dan kewenangan
12. Tut wuri handayani dalam memfasilitasi setiap akseptor didik
Sedangkan Prinsip Layanan Bimbingan Dan Konseling
1. Pelayanan bimbingan dan konseling untuk semua siswa dan tidak diskriminatif
2. Bimbingan sebagai proses pelayanan individu alasannya ialah setiap akseptor didik mempunyai keunikan masing-masing
3. Bimbingan konseling memperlihatkan pertolongan untuk membangun pandangan positif pada diri dan lingkungan
4. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam konteks kehidupan
5. Bimbingan dan konseling dalam bingkai budaya Indonesia
6. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan
7. Pelayanan bimbingan dan konseling ditangani tenaga professional
8. Pelayanan bimbingan dan konseling berlandaskan aktivitas yang berbasis hasil analisis kebutuhan siswa sesuai dengan perkembangannya
9. Bimbingan dan konseling dievaluasi secara terpola untuk sebagai dasar perbaikan proses layanan dan untuk mengukur hasil yang dicapai.
Komponen Layanan Bimbingan dan Konseling, meliputi
a. Program Layanan
b. Bidang Layanan
c. Struktur dan bidang Layanan
d. Format layanan
e. Kegiatan dan Alokasi waktu
Program Layanan dalam kelas maupun di luar kelas yang dirumuskan dalam bentuk aktivitas tahunan dan aktivitas semester meliputi kegiatan:
a. Layanan dasar (guidance curriculum) merupakan layanan penyiapan pengalaman terstruktur dan sistematis semoga sanggup mengikuti keadaan dengan kiprah tugas perkembangan secara alamiah dan normal
b. Layanan peminatan perencanaan individual semoga akseptor didik berguru sesuai dengan minatnya dan mengikuti proses sistematik untuk merencanakan masa depannya. Layanan responsif, merupakan pemberi bantuan dalam menghadapi duduk kasus dalam proses perkembangannya
PENGERTIAN PEMINATAN
Definisi dan Hakekat Peminatan Dalam implementasi kurikulum 2019, peminatan peserta didik merupakan upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan akseptor didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (arahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) sehingga mencapai perkembangan optimal.
Peminatan peserta didik harus dikelola dengan baik semoga akseptor didik dapat menentukan pilihan yang sesuai dan kemungkinan berhasil dalam belajar.
Mengapa Peminatan penting untuk Siswa SMP/Mts Peminatan ialah suatu keputusan yang dilakukan akseptor didik untuk menentukan kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Penetapan peminatan merupakan hal penting dalam implementasi kurikulum 2019 karena adanya pilihan peminatan di SMA/MA, pilihan peminatan kelompok mata pelajaran di SMA/MA dan pilihan peminatan kelompok program keahlian di SMK. Peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu akseptor didik dalam menentukan dan mendalami mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan, memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta menentukan pendidikan lanjutan hingga ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik. Upaya mengoptimalkan potensi peserta didik tersebut menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru wali kelas, guru BK/Konselor atau konselor, kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali, menyerupai pelayanan pendalaman materi yang dilakukan guru mata pelajaran merupakan salah satu bentuk pengayaan mata pelajaran. PP No. 32 tahun 2019, Pasal 77B ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum;
b. Muatan peminatan akademik;
c. Muatan akademik kejuruan; dan
d. Muatan pilihan lintas minat/peminatan.
Secara khusus tujuan pelayanan arah peminatan ialah :
a. Di SD/MI/SDLB siswa diarahkan untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI/SDLB merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI/SDLB harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs/SMPLB, dan oleh karenanya siswa perlu berguru dengan sungguh-sungguh.
b. Di SMP/MTs/SMPLB siswa diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
(1) Semua warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah hingga dengan jenjang SMP/MTs/SMPLB dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
(2) Siswa SMP/MTs/SMPLB perlu memahami berbagai jenis pekerjaan/ karir dan mulai mengarahkan diri untuk pekerjaan/karir tertentu
(3) Setamat dari SMP/MI/SMPLB siswa dapatkan melanjutkan pelajaran ke SMA/MA/SMALB atau SMK, untuk selanjutnya kalau sudah tamat nanti dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi.
Tingkat arah peminatan yang perlu dikembangkan sanggup digambarkan sebagai berikut :
1. Arah peminatan pertama perlu dikembangkan pada siswa SD/MI/SDLB yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs/SMPLB. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi untuk menentukan SMP/MTs/SMPLB.
2. Arah peminatan kedua perlu dibangun pada siswa SMP/MTs/SMPLB yang akan melajutkan ke SMA/MA/ SMALB dan SMK. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi yang cukup lengkap tentang jenis dan penyelenggaraan masing-masing SMA/MA/SMALB dan SMK, pilihan mata pelajaran dan arah karir yang ada, dan kemungkinan studi lanjutannya.
3. Arah peminatan ketiga umum perlu dikembangkan pada siswa SMA/MA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan untuk mengambil pilihan dan pendalaman, serta keterkaitan lintas mata pelajaran tertentu, pilihan arah pengembangan karir (lihat no. 3b pada gambar).
4. Arah peminatan ketiga kejuruan perlu dikembangkan pada siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk menentukan dan mendalami dan mengakses keterkaitan lintas mata pelajaran praktik/kejuruan yag ada di SMK
5. Arah peminatan keempat perlu dikembangkan pada siswa di SMA/MA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu untuk memilih salah satu fakultas dengan aktivitas studinya yang ada di perguruan tinggi, sesuai dengan talenta dan minat, serta pilihan/pendalaman mata pelajaran di SMA/MA/SMALB atau SMK
Masing-masing tingkat arah peminatan itu memerlukan penanganan yang akurat sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa yang bersangkutan, serta karaketristik satuan pendidikan di mana siswa belajar.
ASPEK ARAH PEMINATAN
Untuk setiap tingkat arah peminatan digunakan lima aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan yang akan ditempuh. Kelima aspek tersebut secara langsung mengacu kepada beberapa karakteristik pribadi siswa dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan siswa yang bersangkutan, yaitu :
1. Bakat, minat, yang dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes talenta dan/atau inventori perihal bakat/ minat.
2. Kemampuan dasar umum (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan tes intelegensi.
3. Kondisi dan kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang sanggup diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan.
4. Prestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh siswa di sekolah/madrasah, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) per mata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studi lanjutan.
5. Ketersediaan fasilitas sekolah/madrasah, yaitu apa yang ada di tempat siswa belajar yang dapat menunjang pilihan atau arah peminatan siswa.
6. Dorongan moral dan finansial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang dapat membantu siswa , seperti orang bau tanah dan kemungkinan pertolongan dari pihak lain, dan beasiswa. Dalam penerapannya arah peminatan siswa merupakan adonan dan kemungkinan yang paling mengutungkan dari kombinasi semua yang ada itu pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan
LANGKAH POKOK PELAYANAN ARAH PEMINATAN SISWA
Pelayanan arah peminatan dimulai sejak sedini mungkin, yaitu semenjak siswa menyadari bahwa ia berkesempatan menentukan jenis sekolah dan/atau mata pelajaran dan/atau arah karir dan/atau studi lanjutan. Ketika itulah langkah-langkah pelayanan arah peminatan secara sistematik dimulai, mengikuti sejumlah langkah yang disesuaikan dengan tingkat arah peminatan tertentu.
1. Langkah pertama: Pengumpulan Data
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data perihal :
a. Data pribadi siswa : kemampuan dasar (intelegensi), talenta dan minat serta kecenderungan potensi.
b. Keluarga
c. Kondisi lingkungan
d. Mata pelajaran wajib dan pilihan
e. Sistem pembelajaran, termasuk Sistem Kredit Semester (SKS)
f. Informasi pekerjaan/karir
g. Bahan informasi karir
h. Bahan informasi pendidikan lanjutan
i. Data kegiatan berguru
j. Data hasil berguru
k. Data khusus perihal siswa.
2. Langkah kedua: layanan informasi/orientasi arah peminatan
a. Dengan langkah ini kepada para siswa diberikan informasi selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan siswa, yaitu informasi perihal :
b. Sekolah ataupun program yang sedang mereka ikuti dan setamat dari sekolah atau selepas dari kelas yang mereka duduki sekarang.
c. Kurikulum dan berbagai mata pelajaran baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti siswa, terutama berkenaan dengan arah dan pendalaman mata pelajaran, serta lintas mata pelajaran.
a. Informasi tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami dan/atau yang dapat dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh sekarang, terutam berkenaan dengan peminatan vokasional.
b. Informasi tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang ditempuh sekarang. Layanan informasi tentang berbagai hal di atas dapat dilakukan melalui layanan informasi klasikal. Layanan informasi ini sanggup dilengkapi dengan layanan orientasi melalui kunjungan ke sekolah/ madrasah dan/atau lembaga kerja yang dapat menjadi arah pemi-natan/ pilihan siswa.
3. Langkah ketiga : Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan Langkah ini terfokus pada kecocokan antara kondisi pribadi siswa dengan syarat-syarat atau tuntutan mata pelajaran pilihan dan/atau sekolah/madrasah, arah pengembangan karir, kondisi orang tua dan lingkungan pada umumnya, terutama dalam rangka peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan. Keadaan yang diinginkan ialah kondisi pribadi siswa benar-benar cocok atau sejajar, atau setidak-tidaknya mendekati, dengan persyaratan dan kesem-patan yang ada itu. Kecocokan itu disertai dengan tersedianya fasilitas yang ada di sekolah yang cukup memadai, serta dukungan moral dan finansial yang memadai pula (terutama dari orang tuanya).
Langkah ketiga itu dilaksanakan melalui kontak langsung Guru BK atau Konselor dengan siswa melalui penyajian angket ataupun modul. Kontak eksklusif ini disertai pembahasan individual, diskusi kelompok dan kegiatan lain melalui taktik transformasional-BMB3 yang mengajak siswa berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab atas banyak sekali aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil.
.
4. Langkah keempat : Penyesuaian
Langkah ketiga di atas dapat menghasilkan pilihan yang tepat bagi siswa dan orang lain yang berkepentingan (terutama orang tua), atau pilihan yang tepat bagi siswa tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Apabila ketidakcocokan itu terjadi maka perlu dilakukan peninjauan kembali melalui layanan konseling perorangan baik terhadap siswa dan/ataupun orang tuanya.
Apabila pilihan sempurna tetapi sekolah/madrasah yang sedang atau akan diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka siswa yang bersangkutan sanggup dianjurkan untuk mengambil pilihan itu di sekolah lain. Lebih jauh, apabila pilihan tepat dan fasilitas di sekolah/madrasah tersedia, tetapi dukungan finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling perorangan (dengan siswa dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan mencari pertolongan atau beasiswa). Apabila pilihan tidak tepat, maka siswa yang bersangkutan perlu mengganti pilihan lain dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri siswa dan pihak-pihak yang berkepntingan. Untuk ini diharapkan layananan konseling perorangan bagi siswa yang bersangkutan. Demikian, langkah keempat dilaksanakan seoptimal mungkin demi kesuksesan studi siswa.
5. Langkah kelima: Monitoring dan Tindak Lanjut
Guru BK atau Konselor memonitor penampilan dan kegiatan siswa asuhnya secara keseluruhan dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan arah peminatan yang dipilihnya. Perkembangan dan berbagai permasalahan siswa perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan Bimbingan dan Konseling secara komprehensif dan tepat.
Kegiatan monitoring dapat menggunakan format-format yang diadministrasikan, secara berkala, minimal setiap tengah dan akhir/awal semester, yang isian format itu kemudian mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut secara tepat.
PELAKSANA PEMINATAN
Memperhatikan tingkat aspek pokok dan langkah-langkah arah peminatan di atas, pelaksana dan peranannya masing-masing ialah :
1. Guru Kelas, karena di SD/MI/SDLB pada umumnya belum ditugaskan Guru BK atau Konselor secara khusus, maka pelayanan BK di SD/MI/SDLB pada umumnya dilaksanakan oleh Guru Kelas..
Dalam hal ini guru kelas SD/MI/SDLB dan khususnya Guru Kelas VI SD/MI/SDLB adalah pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat pertama bagi siswa-siswa SD/MI/SDLB, yang akan tamat SD/MI/SDLB (terutama kelas VI) dan melanjutkan pelajarannya ke SMP/MTs/SMPLB. Guru kelas VI SD/MI/SDLB sanggup bekerja sama dengan Guru BK atau Konselor SMP/MTs/SMPLB atau SMA/MA/SMALB atau SMK yang terdekat dalam pelayanan alih tangan kasus.
2. Guru BK atau Konselor di SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/ SMALB adalah pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat kedua di SMP/MTs/SMPLB, tingkat ketiga umum SMA/MA/SMALB, tingkat ketiga kejuruan SMK. Dalam menjalankan tugasnya guru BK atau konselor dapat bekerjasama dengan petugas yang berwewenang menyelenggarakan tes intelegensi dan tes bakat, dengan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan orang tua, serta kepala satuan pendidikan. Guru BK atau Konselor melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pelayanan arah peminatan (sebagaimana diuraikan pada Bab III) secara menyeluruh.
Bagi satu atau sekelompok SD/MI/SDLB yang bisa sanggup mem- pekerjakan/mengangkat Konselor untuk bertugas di satu atau sekelompok SD/MI/SDLB yang dimaksud.
3. Guru Mata Pelajaran, baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran praktik/kejuruan yang bersifat wajib ataupun pilihan. Guru Mata Pelajaran secara khusus menyediakan nilai-nilai prestasi belajar sisw dan informasi pendidikan/pekerjaan yang memerlukan informasi dari mata pelajaran yang dimaksudkan. Guru Mata Pelajaran Praktik/Kejuruan di SMK khususnya menyediakan nilai-nilai prstasi belajar siswa dan informasi pendidikan/pekerjaan/karir yang memerlukan penge-tahuan/keterampilan kejuruan yang dimaksudkan itu.
4. Orang Tua siswa yang bersangkutan, mendorong anaknya untuk memilih mata pelajaran atau studi lanjutan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kecenderungan siswa, dan menyediakan akomodasi bagi kelanjutan pendidikan anaknya.
5. Kepala Sekolah, khususnya memperlancar pelaksanaan upaya pelayanan arah peminatan di sekolah/madrasah dengan memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya bagi Guru Kelas, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas untuk menjalankan peranannya secara tepat dalam rangka pelayanan arah peminatan siswa.
Di samping itu, Kepala Sekolah menyediakan waktu, format-format, dan dana serta fasilitas lain bagi keberhasilan upaya arah peminatan siswa. Lebih jauh, Kepala Sekolah juga memperlihatkan kesempatan dan mendorong orang tua untuk berkonsultasi da memperoleh informasi tentang pilihan yang ada serta bakat/minat/ kecenderungan siswa. Dengan demikian orang tua diharapkan memberikan dorongan dan fasilitas untuk pengembangan
bakat/minat/kecenderungan siswa secara sempurna dan optimal.
Demikian pula, kepada para siswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan potensi diri dan menyampaikan aspirasi tentang pilihan pelajaran, pilihan karir, dan pilihan sekolah/program yang diinginkannya.
B. Mekanisme
Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pelayanan arah peminatan siswa adalah sebagaimana terlihat pada bagan berikut, yaitu Kepala Sekolah, Guru BK atau Konselor , Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas , Orang Tua , dan siswa yang bersangkutan .
Peranan masing-masing ialah :
1. Kepala Sekolah (Satuan Pendidikan) :
a. Mendorong dan memfasilitasi kepada Guru BK atau Konselor (1), Guru Mata Pelajaran (2), dan Wali Kelas (3) untuk berpartisipasi/berperan dalam upaya pelayanan arah peminatan siswa.
b. Memberikan kesempatan kepada orang tua (4) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang aktivitas pendidikan yang ada di sekolah/madrasah, adanya proses pilihan, serta upaya pengembangan aktivitas pendidikan sesuai dengan bakat/minat/kecenderungan siswa.
2. Guru BK atau Konselor :
a. Bekerjasama dengan guru Mata Pelajaran (5) dan/atau Wali Kelas (7) untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang akan diperhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan siswa.
b. Memberikan pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
a. Informasi sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
b. Informasi mata pelajaran wajib dan pilihan yag dapat dipilih oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan peminatan akademik dan sistem SKS.
c. Informasi pekerjaan/karir sesuai dengan tingkat arah peminatan siswa, terutama peminatan vokasional
d. Materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan yang dilaksanakan Guru BK atau Konselor terhadap siswa, termasuk di dalamnya penerapan strategi BMB3 dan kemungkinan dilaksanakannya layanan konseling perorangan.
c. Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkonsultasi da memperoleh informasi tentang pilihan mata pelajaran, arah pekerjaan/karir, dan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan) yang dapat dipilih oleh siswa mengacu pada bakat/ minat/ kecenderungan siswa, serta materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan siswa.
d. Menyelenggarakan instrumentasi dan mengolah data perihal aspek-aspek arah peminatan serta mempertimbangkan peng-gunaan hasil-hasilnya.
e. Berkonsultasi dengan Kepala Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan siswa serta hasil-hasilnya.
3. Orang Tua :
a. Berusaha memperoleh informasi dan berkonsultasi perihal bakat/minat/kecenderungan siswa serta kemungkinan kecocokan dengan aspek-aspek pilihan yang ada pada aktivitas pendidikan yang dijalani siswa, baik dari Kepala Sekolah maupun dari Guru BK atau Konselor
b. Memberikan dorongan dan fasilitas yang memadai searah dengan pilihan siswa dalam menjalani pendidikannya .
4. Siswa
a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan instrumentasi, pengumpulan data perihal diri pribadi siswa oleh Guru BK atau Konselor.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan arah peminatan yang menyangkut pilihan mata pelajaran, pilihan pekerjaan/karir, dan pilihan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan) yang diselenggarakan oleh Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas.
c. Berkonsultasi dengan orang bau tanah perihal banyak sekali aspek pilihan yang perlu dilakukan di sekolah/madrasah kawasan belajar.
d. Menjalani hasil pelayanan arah peminatan dengan sebaik-baiknya dan setiap kali berkonsultasi dengan Guru BK atau Konselor.
C. Pelaksanaan Layanan Bimbingan Dan Konseling
1. Tugas Guru Bk
Melaksanakan tugas profesi bimbingan dan konseling secara utuh sesuai dengan konsep bimbingan dan konseling
2. Bidang Layanan Bimbingan Dan Konseling
a. BK Pribadi meliputi pemahamam diri, keselarasan perkembangan, cipta rasa, karsa,kedewasaan, aktualisasi diri, dan tanggung jawab
b. BK Sosial untuk memahami interaksi social yang positif, keterampilan berinteraksi, dan mengatasi masalah dalam relasi social
c. BK Belajar merupakan pertolongan untuk mengenali potensi diri, perilaku dan keterampilan belajar, keterampilan merencanakan pendidikan, kesiapan mental menghadapi ujian sehingga mendapat hasil berguru yang optimal
d. BK Karir merupakan bimbingan untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi,aspirasi dan pengambilan keputusan karir secara rasional dan realitas.
3. Program Layanan Bimbingan Dan Konseling Program layanan dalam kelas maupun luar kelas yang dirumuskan dalam bentuk program tahunan dan aktivitas semester meliputi kegiatan :
a. Layanan dasar (guidance curriculum) merupakan layanan persiapan pengalaman terstruktur dan sistematis agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas-tugas perkembangan secara alamiah dan normal.
b. Layanan peminatan perencanaan individual semoga peserta didik belajar sesuai dengan minatnya dan mengkuti proses sistematik untuk merencanakan masa depannya.
c. Layanan respinsif, merupakan pemberi pertolongan dalam menghadapi masalah dalam proses perkembangannya.
d. Dukungan system merupakan pemberian layanan BK secara langsung dengan dukungan manajemen,tata kerja dan infratruktur seperti penggunaan TIK dalam memfasilitasi perkembangan konseli.
4. Struktur Dan Program Layanan Bimbingan Dan Konseling
Struktur Program Layanan Bimbingan Dan Konseling
- Rasional
- Visi dan misi
- Deskripsi kebutuhan
- Tujuan
- Komponen Program
- Bidang layanan
- Rencana Kegiatan
- Tema/topic
- Rencana pelaksanaan layanan BK
- Evaluasi,pelaporan dan tindak lanjut
- Rencana Anggaran
3. Program Layanan
- Tahunan
- Semesteran
5. Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Kelas
a. Tatap muka dan terjadwal
b. Volume kegiatan klasikal 2 jam pelajaran per rombel per ahad
c. Materi layanan meliputi : aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar,karier serta materi lain yang akseptor didik perlukan
d. Materi dirumuskan dalam Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBK)
e. Bimbingan diberikan oleh konselor professional dengan kualifikasi Sarjana Pendidikan (S1)
6. Layanan BK Di Luar Kelas
Kegiatan layanan BK di luar kelas meliputi :
a. Konseling individual
b. Kelompok
c. Bimbingan Kelompok
d. Bimbingan kelas besar dan lintas kelas
e. Konsultasi atau berbagi kepedulian konselor dengan konseli
f. Konferensi masalah atau membahas duduk kasus konseli
g. Kunjungan rumah
h. Advokasi atau pendampingan terhadap konseli yang mengalami perlakuan yang tidak mendidik
i. Kolaborasi, atau kerja sama guru BK dengan banyak sekali pihak
j. Alih tangan kasus, atau pelimpahan kepada pihak lain yang memerlukan keahlian professional lain
k. Pengelolaan media
l. Pengelolaan kontak masalah, dan
m. Manajemen aktivitas berbasis kompetensi
n. Penelitian dan pengembangan
o. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan kegiatan lain yang relevan
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU BK
Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling antara 150 hingga 160 siswa yang diampu terhitung sama dengan 24 jam pelajaran.
Contoh : guru BK yang mengampu konseling kurang dari 150 siswa :
Seorang guru BK memiliki siswa sebanyak 75 orang, sama dengan 75/150x100 = 50%. Maka ybs memiliki beban kerja 50% x 24 jam = 12 jam pelajaran dan ybs kekurangan jam. Dalam masalah menyerupai itu, maka guru BK melaksanakan kegiatan :
1. Mengampu 75 siswa atau setara 2 kelas. Maka dengan 2 kelas seminggu melakukakan layanan klasikal 2 x 2 jam = 4 jam
2. Melakukan kegiatan embel-embel 2 kali yang ekuivalen 2 jam sama dengan 4 jam
3. Melakukan pengembangan media menciptakan penyajian dengan power point/film 2 buah setara 1 jam, dan membuat leaflet seminggu sama dengan 1 jam
4. Melakukan kolaborasi dengan 4 orang guru tiap 2 guru dihitung 2 jam
5. Maka jam kerja yang terkumpul seminggu untuk guru tersebut : 12+4+4+1+1+2= 24 jam
0 Response to "Pelaksanaan Layanan Bimbingan Konseling Dan Peminatan Dalam Implementasi Kurikulum 2019"
Post a Comment