Penegasan Ihwal Bantahan Tubuh Pom Atas Beredarnya Pesan 10 Item Obat Yang Dilarang Dikonsumsi
Wednesday, March 20, 2019
Add Comment
Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media umum maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang dihentikan dikonsumsi, sebagai berikut:
1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
2. Obat INZA Produksi PT Konimex
3. Obat INZANA Produksi PT Konimex
4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
6. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :
1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut ialah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Related:
- Kuota 100 Ribu Cpns Guru Direncanakan Untuk Honorer Dan Umum
- Ingin Tahu Alasan Menteri Keuangan Menghentikan Tpg, Baca Pmk No: S-579/Pk/2019
- Jadwal Acara Guru Pembelajar Moda Dalam Jejaring (Daring) Kombinasi Bidang Pjok Sd, Smp, Sma, Smk Dan Bk Smp, Sma, Smk Yang Dibawah Koordinasi Pppptk Penjas Dan Bk
2. Bahwa Badan POM tidak pernah menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar
3. Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut hingga ketika ini masih mempunyai nomor izin edar dari Badan POM, oleh akibatnya layak dan kondusif untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;
4. Informasi Klarifikasi telah kami tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) semenjak tahun 2003
Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak galau dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibentuk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat sanggup menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.
0 Response to "Penegasan Ihwal Bantahan Tubuh Pom Atas Beredarnya Pesan 10 Item Obat Yang Dilarang Dikonsumsi"
Post a Comment