Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (Pkhi) Tahun 2019 / 1438 H
Monday, March 18, 2019
Add Comment
Dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan kesehatan haji, maka pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesia telah sanggup dilakukan untuk rentang masa kiprah 2 tahun kedepan . Silakan pilih dan rencanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk mendaftar, setiap peminat dipersyaratkan mempunyai akun. Satu orang hanya sanggup mempunyai satu akun dan berlaku untuk periode rekrutmen selanjutnya. Pembuatan akun sanggup dilakukan sepanjang tahun.
Persyaratan Rekrutmen / Penerimaan PKHI 2019/1438 H (Petugas Kesehatan Haji Indonesia)
REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI 2019 / 1438 H |
Tahapan Penerimaan / Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2019
Tahapan rekrutmen PKHI tahun 2019 memakai aplikasi online semoga lengkap, mudah dan memudahkan semua pihak. Pendaftar akan melalui 16 (enam belas) tahapan rekrutmen, meliputi:
1. Pembuatan akun.
2. Pengambilan Nomor Formulir (NF).
3. Kelengkapan data elektronik.
4. Tes potensi peminat PKHI.
5. Pengambilan Nomor Registrasi (NR).
6. Seleksi data elektronik.
7. Pemberkasan dan Medical Check Up (MCU)
8. Seleksi berkas 9. Tes psikometri 10. Nominasi akseptor asuh
11. Pelatihan kompetensi 12. Pembekalan integrasi
13. Penetapan PKHI
14. Penempatan PKHI
15. Pemberangkatan dan Pemulangan PKHI 16. Penugasan PKHI
Berikut klarifikasi masing-masing tahapan REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI Tahun 2019/1438 H (Petugas Kesehatan Haji Indonesia)
1. PEMBUATAN AKUN
Akun Pendaftar yakni tahapan pertama untuk melaksanakan proses pendaftaran sebagai PKHI. Setiap pendaftar diharuskan memilikinya dan hanya dibolehkan mempunyai SATU AKUN. Setiap akun mempunyai nomor unik yang berkhasiat sebagai login pengguna (user log in). Akun berisi data dasar pendaftar yang akan menjadi sumber data untuk tahapan selanjutnya. Pendaftar diharuskan mengisi data secara lengkap, benar dan mutakhir. Pendaftar sanggup melaksanakan edit/pembaruan melalui akun. Ketidaksesuaian data isian dengan hasil seleksi data elektronik (verifikasi online) akan mengakibatkan diskualifikasi.
Pembuatan akun sanggup dilakukan sepanjang tahun. Untuk sanggup memperoleh akun, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Persiapkan saluran internet untuk menciptakan akun secara online.
b. Masuklah ke situs website dengan alamat: http://puskeshaji.depkes.go.id/ rekrutmen/
c. Selanjutnya akan masuk ke laman pembuatan akun, ikutilah petunjuk pengisian data.
d. Anda akan mendapat konfirmasi telah menuntaskan pembuatan akun melalui email yang dicantumkan dalam isian.
2. PENGAMBILAN NOMOR FORMULIR (NF)
Setiap pendaftar harus mempunyai NF untuk pemilihan tahun tugas. Pengumuman rentang waktu pelaksanaan tahapan ini ditayangkan di website Pusat Kesehatan Haji. Untuk sanggup memperoleh NF, lakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Persiapkan saluran internet untuk pengambilan NF secara online.
b. Pengambilan NF dilakukan melalui saluran AKUN. Setelah login AKUN, tersedia ikon/tombol pada MENU “DAFTAR SEBAGAI PKHI 2019/2019/2019” untuk menentukan tahun kiprah dan mendapat NF.
c. Tersedia pilihan tahun kiprah 2019, 2019 dan 2019. Pendaftar hanya menentukan 2 (dua) kesempatan dari 3 (tiga) tahun pilihan penugasan. Pada setiap kesempatan tahun tugas, pendaftar diharuskan menentukan satu jenis kiprah tertentu.
d. Pemilihan tahun kiprah menjadi dasar penerbitan NF secara otomatis oleh SYSTEM, sehabis dilakukan SUBMIT.
e. Pilihan tahun kiprah (setelah SUBMIT) tidak sanggup diubah/diedit.
f. Pilihan jenis kiprah dan tenaga pada pilihan tahun kiprah tertentu sanggup diubah sebanyak 1 (satu) kali.
g. Jenis kiprah diadaptasi berdasarkan kualifikasi kompetensi dan pengalaman kerja masing-masing pendaftar.
h. Pasangan SUAMI-ISTRI tidak dibenarkan menentukan tahun kiprah yang sama dan akan dikendalikan dengan aplikasi.
3. KELENGKAPAN DATA ELEKTRONIK
Pendaftar wajib melengkapi dan mengunggah (e-filling) seluruh data isian yang diminta secara lengkap, benar dan mutakhir, data tersebut akan dipakai sebagai sumber data dalam pengisian Nomor Formulir untuk registrasi.
4. TES POTENSI PEMINAT PKHI
Pendaftar diberi kesempatan melaksanakan tes potensi sebanyak 5 (lima) kali dengan waktu 100 (seratus) menit persesinya. Tes potensi masuk dalam penilaian untuk tahapan seleksi elektronik. Pengumuman rentang waktu pelaksanaan tahapan ini ditayangkan di website Pusat Kesehatan Haji.
Dalam Langkah-langkah Tes Potensi sebagai berikut:
· Persiapkan saluran internet untuk melaksanakan tes potensi secara online.
· Pendaftar yang telah mempunyai NF1438XXXXXXX wajib mengikuti tes potensi melalui saluran AKUN. Simak seluruh petunjuk dan ketentuannya.
· Masuklah ke Akun, pada “HOME”. Pilih pada bab (link/ikon) sesuai petunjuk.
· Lakukan dengan tertib sesuai arahan yang tersedia pada setiap tahapan.
· Nilai tes potensi diambil nilai terbesar dari kesempatan yang diambil oleh pendaftar.
· Cetak hasil tes potensi sanggup dilakukan bersamaan cetak hasil Formulir Registrasi online.
5. PENGAMBILAN NOMOR REGISTRASI (NR)
Pengambilan NR merupakan salah satu tahapan sebelum dilakukan seleksi data elektronik PKHI. Sehingga data isian dan unggahan harus sudah lengkap. NR ini akan dipakai untuk manajemen tahapan rekrutmen pada tahun berjalan, antara lain: pemberkasan, presensi elektronik, recall data, nominasi akseptor latih, pengumuman, dan sebagainya. Hal – hal yang perlu dipahami oleh pendaftar terkait NR, adalah:
· Pendaftar yang belum menuntaskan Tes Potensi tidak sanggup melaksanakan pengambilan NR;
· Data mutakhir yang diisikan dalam AKUN akan dipakai sebagai data dalam NR;
· Seluruh data yang direkam dalam NR tidak sanggup diubah
· NR hanya sanggup diperoleh SATU kali;
6. SELEKSI DATA ELEKTRONIK
Pada tahun ini seleksi data elektronik merupakan tahapan baru. Tahapan ini akan menyaring pendaftar melalui seleksi data elektronik. Pendaftar yang lulus seleksi data elektronik akan diumumkan melalui AKUN masing-masing pendaftar dan pendaftar sanggup mengikuti tahapan selanjutnya.
Berikut lanjutan klarifikasi masing-masing tahapan REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI 2019/1438 H (Petugas Kesehatan Haji Indonesia)
7. PEMBERKASAN DAN MEDICAL CHECK UP (MCU)
Pendaftar yang lulus seleksi data elektronik sanggup melaksanakan pemberkasan dan investigasi kesehatan. Pemberkasan dilengkapi dengan print out form pendaftaran online dan persyaratan kelengkapan berkas lainnya yang dikirim ke PO BOX yang telah ditentukan. Alamat pengiriman PO BOX dan formulir – formulir tertentu disediakan oleh sistem, yang sanggup diperoleh bersama dengan cetak NR. Berkas pendaftar dikirimkan perorangan, tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif atau dikirimkan ke alamat lain. Ketentuan penting yang terkait, yaitu: Kelengkapan berkas persyaratan manajemen PKHI 2019, disampaikan dengan dokumen tersendiri. Ketentuan pengiriman berkas ke PO BOX, disediakan petunjuknya dengan dokumen tersendiri.
8. SELEKSI BERKAS
Seleksi berkas mencakup : pengagendaan, verifikasi, validasi dan pengarsipan dilakukan terhadap berkas yang diterima oleh Tim Rekrutmen. Pengagendaan yakni pencatatan seluruh berkas masuk yang diterima melalui PO BOX. Pengagendaan berkas pendaftar PKHI dilakukan secara online dan sanggup diketahui/dimonitor oleh pendaftar melalui email dan/atau inbox akun pendaftar. Berkas yang tidak sesuai (un-match) dengan data dalam sistem, dinyatakan berkas TIDAK SESUAI (un-match). Berkas yang sesuai (match) dengan data dalam sistem dinyatakan SESUAI dan dilanjutkan ke proses VERIFIKASI.
VERIFIKASI yakni investigasi KELENGKAPAN berkas. Proses verifikasi dilakukan memakai aplikasi online. Pendaftar sanggup mengetahui status kelengkapan berkas (hasil verifikasi) melalui pesan inbox akun dan/atau email. Adapun berkas tidak lengkap dinyatakan GUGUR. Berkas yang telah dilengkapi sesuai ketentuan, dinyatakan sebagai LENGKAP (complete). Berkas yang dinyatakan LENGKAP oleh proses verifikasi, dilanjutkan ke tahapan VALIDASI.
VALIDASI yakni investigasi KEABSAHAN berkas. Proses manajemen validasi dilakukan memakai menggunakan aplikasi online. Berkas yang dinyatakan tidak absah oleh proses validasi, dinyatakan INVALID. Berkas yang dinyatakan absah oleh proses validasi, dinyatakan sebagai berkas VALID. Berkas yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diarsipkan. Berkas yang diterima melampaui batas waktu tetap dilakukan peng-agenda-an dan diarsipkan. Berkas dimaksud dinyatakan sebagai TERLAMBAT, dan tidak dilakukan proses Verifikasi dan Validasi. Pendaftar sanggup memperoleh informasi sehabis proses rekrutmen dinyatakan SELESAI. Pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap dan valid sanggup mengikuti investigasi kemapuan fisik dan mental
9. TES PSIKOMETRI Untuk menjamin kemampuan mental petugas kesehatan haji, maka dipersyaratkan setiap petugas untuk mempunyai derajat kesehatan mental yang baik. Setiap petugas dipersyaratkan untuk mengikuti investigasi mental (evaluasi psikiatri). Pemeriksaan kemampuan mental
diatur berdasarkan standar dan mekanisme yang berlaku. Pendaftar yang mengikuti investigasi kemampuan mental yakni seluruh pendaftar yang berkasnya dinyatakan VALID.
10. NOMINASI PESERTA LATIH
Hasil dari data pendaftar yang memliki kriteria kemampuan fisik dan mental yang baik, sebagai pola untuk daftar pilih nominasi akseptor latih. Jumlah nominasi akseptor akan ditentukan oleh Tim Rekrutmen. Proses nominasi akseptor asuh juga mempertimbangkan hasil penilaian di masing-masing tahapan seleksi dan diurutkan peringkatnya oleh sistem. Pendaftar yang terpilih sebagai akseptor asuh akan diinformasikan melalui akun dan / atau saluran / media informasi resmi, yang telah ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Haji.
11. PELATIHAN KOMPETENSI
Sebelum masuk dalam proses pelatihan, calon akseptor asuh diminta untuk daftar ulang secara online. Pelatihan ini dikhususkan untuk calon petugas kesehatan untuk mengetahui dan mengukur kemampuan teknis pelayanan kesehatan. Pelatihan ditujukan untuk membuatkan kemampuan teknis operasional dengan bahan kompetensi spesifik dalam pelayanan kesehatan haji. Setiap akseptor asuh wajib mengikuti sepenuhnya. Proses pembinaan dilakukan secara disiplin dan akseptor sanggup dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS berdasarkan penilaian selama pelatihan.
12. PEMBEKALAN INTEGRASI
Sebelum masuk dalam proses pembekalan, calon akseptor asuh diminta untuk daftar ulang secara online. Pelatihan ini merupakan INTEGRASI dengan seluruh calon petugas haji, baik kesehatan dan non-kesehatan. Pelatihan ditujukan untuk membuatkan kemampuan koordinasi operasional dengan bahan manasik ibadah haji, layanan umum dan layanan terpadu perhajian. Setiap akseptor asuh wajib mengikuti sepenuhnya. Proses pembinaan dilakukan secara disiplin dan akseptor sanggup dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS berdasarkan penilaian selama pembekalan.
13. PENETAPAN PKHI
Penetapan sebagai petugas melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI. Penetapan dilakukan terhadap sejumlah petugas sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan kesehatan haji tahun berjalan.
14. PENEMPATAN PKHI
a. Penempatan TKHI porsi kawasan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat.
b. Penempatan PPIH dan TKHI porsi sentra dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Haji.
15. PEMBERANGKATAN DAN PEMULANAGAN PKHI
a. Pemberangkatan dan pemulangan TKHI sesuai jadwal kloter yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Pemberangkatan dan pemulangan PPIH sesuai jadwal yang ditapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Seluruh tahapan proses rekrutmen TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Laporkan kepada kami apabila terjadi pelanggaran.
PENDAFTARAN ONLINE REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI 2019/1438 H (Petugas Kesehatan Haji Indonesia) DISINI
Pastikan semua data yang Anda masukkan yakni benar. Pelanggaran terhadap ketentuan pengisian data akan menghilangkan kesempatan untuk mendaftar sebagai petugas kesehatan haji dan akan ditindak berdasarkan peraturan berlaku.
==============================================
0 Response to "Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (Pkhi) Tahun 2019 / 1438 H"
Post a Comment