Tata Cara Dan Syarat Pengusulan Evaluasi Angka Kredit Guru Golongan Iv/B Ke Atas (Terbaru)

Sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 67506/A3.3/KP/2019 tertanggal 13 Desember 2019 perihal Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa  Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2019 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk ibarat terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, contohnya jikalau Anda orang Tangerang Banten maka alamat yang ditunjuk selaku  adalah Yth, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.

Adapun Persyaratan pengajuan Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas yakni sebagai berikut:
1. DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan kiprah guru
2. PAK terakhir
3. SK Pangkat Terakhir
4. SKP dan Penilaian Prestasi Kerja
5. Karpeg / Konversi NIP
6. Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai
7. Laporan hasil evaluasi akredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.

TATA CARA DAN SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS

Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2019 perihal Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB


Demikian info Tata Cara dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Ke Atas, agar bermanfaat.






= Baca Juga =



0 Response to "Tata Cara Dan Syarat Pengusulan Evaluasi Angka Kredit Guru Golongan Iv/B Ke Atas (Terbaru)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel