Wacana Dirjen Gtk Terkait Prosedur Penyaluran Tpg Tahun 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melaksanakan perbaikan dalam penyaluran derma profesi guru (TPG). Di 2019 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang memakai sistem daring untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2019).

"Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," katanya.

Pranata mengatakan, setidaknya ada lima duduk masalah yang terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun. Data yang tidak akurat menjadi salah satu informasi yang disampaikan Pranata. Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapat data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Efek data yang tidak akurat berimbas pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan bila data ternyata melebihi kondisi tolong-menolong maka akan menjadikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Batas final penyaluran TPG setiap triwulan yakni tanggal 9 di bulan ketiga, namun kenyataan di lapangan pembayaran seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melaksanakan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring.

Masalah yang juga sering ditemukan yakni pemenuhan 24 jam mengajar untuk mendapat TPG. Mengatasi duduk masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa denah yang sanggup digunakan. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x honor satu bulan. Skema kedua, guru melaksanakan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. "Sedang kita kaji," kata Pranata.


Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi, mengatasi masalah-masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melaksanakan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan tiba akan sempurna waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga. (kemdikbud)



= Baca Juga =



0 Response to "Wacana Dirjen Gtk Terkait Prosedur Penyaluran Tpg Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel