Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal
Monday, March 18, 2019
Add Comment
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram memakai atribut non-Muslim seiring fenomena dikala peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam memakai atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yaitu haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta, Rabu (14/12).
Dia menyampaikan seruan dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai pedoman agama serta tidak mencampuradukkan kepercayaan dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Umat Islam, kata dia, supaya saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi yaitu menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
Bagi pimpinan perusahaan, kata dia, supaya menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk memakai atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.
Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan acara keagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik perjuangan ibarat hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk memakai atribut keagamaan dari non-Muslim.
Hasanuddin menyampaikan pemerintah wajib memperlihatkan pinjaman kepada umat Islam sebagai warga negara untuk sanggup menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
"Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang menciptakan peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan pedoman agama ibarat hukum dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.
Bagi umat Islam, ia meminta supaya menentukan jenis perjuangan yang baik dan halal serta tidak memproduksi, memperlihatkan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.
Fatwa MUI tersebut juga memuat enam rekomendasi kepada umat Islam, pimpinan perusahaan dan pemerintah. Senator asal Sulawesi Selatan ini memerincinya sebagai berikut:
1. Umat Islam diminta tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara serasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai pedoman agama. Serta tidak mencampuradukkan antara kepercayaan dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam supaya saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi yaitu menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam supaya menentukan jenis perjuangan yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.
4. Pimpinan perusahaan supaya menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk memakai atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memperlihatkan pinjaman kepada umat Islam sebagai warga negara untuk sanggup menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang menciptakan peraturan (termasuk ikatan atau kontrak kerja) dan/atau melaksanakan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan Muslim untuk melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan pedoman agama ibarat hukum dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada umat Islam. (republika)
0 Response to "Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal"
Post a Comment