Kemendikbud Susun Hukum Pembatalan Lks Dan Kewajiban Mengajar 40 Jam Perminggu Atau 8 Jam Perhari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri wacana abolisi lembar kerja siswa (LKS). "Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 yang melarang sekolah menggunakan Lomba Kompetensi Siswa terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun bahan pelajaran bagi siswa.

Nizam mengatakan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tebtang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu atau 8 jam perhari di sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy Lomba Kompetensi Siswa dinilainya kurang efektif sehabis berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "LKS ini berdasarkan aku banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi menggunakan LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy ketika ditemui Republika.co.id di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2019 di Nusa Dua, Kamis (13/10).


Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menyampaikan guru juga dihentikan bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya hingga tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa Lomba Kompetensi Siswa ke rumah. (republika)


0 Response to "Kemendikbud Susun Hukum Pembatalan Lks Dan Kewajiban Mengajar 40 Jam Perminggu Atau 8 Jam Perhari"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel