Kemendikbud Wacanakan 40 Jam Kerja Guru Per Ahad Bukan 40 Jam Tata Muka Per Ahad

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewacanakan usang wajib bekerja bagi guru yakni delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. "Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah memberikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).

Pria yang dekat disapa Pranata itu membantah perubahan jam bekerja guru bekerjasama dengan planning penerapan full day school(belajar seharian) atau penguatan pendidikan aksara (PPK). Ia menjelaskan, perihal ini berkaitan dengan UU ASN dan ketenagakerjaan. Ia menjabarkan, dalam hukum itu menyebut, pegawai swasta bekerja 37 sampai 38 jam per minggu. Sementara PNS, memiliki waktu kerja 40 jam per minggu.

Pranata menuturkan menurut Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen, terdapat lima kiprah utama guru, yakni, merencanakan, melakukan (mengajar), menilai, membimbing, dan kiprah suplemen lainnya. Sementara pada ayat (2) dalam regulasi itu menyebut, beban kerja itu ialah 24 minimal dan maksimal 40 jam jam tatap muka.

Pranata mengatakan, untuk memenuhi tatap muka, sejumlah guru mencari jam mengajar ke sekolah lain. Sehingga, ia mengatakan, para guru hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Hal ini berdampak pada terbengkalainya kawasan kiprah lainnya.

Saat ini, Prana menuturkan, Kemendikbud menciptakan kebijakan kewajiban melakukan lima acara utama guru yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 35 itu. Kemendikbud akan mewajibkan lima kiprah itu harus dilaksanakan sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

"Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Jangan lagi ada kiprah suplemen lainnya ibarat mengundang orang tua/wali untuk membahas perkembangan anak diabaikan. Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima kiprah itu," tutur Pranata.

Ia menyebut, teladan kerja delapan jam per hari atau 40 jam per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawacita. Hal tersebut merujuk pada harapan pendidikan aksara menjadi bab yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.


Saat ini, Pranata mengatakan, Kemendikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kiprah pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Baru wacana. Mungkin gres sanggup dilaksanakan pada 2019. Kalau untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama nantinya fokus pada penguatan pendidikan karakter. Kewajiban untuk semua guru yang sudah mendapatkan derma profesi," jelasnya. (republika)


0 Response to "Kemendikbud Wacanakan 40 Jam Kerja Guru Per Ahad Bukan 40 Jam Tata Muka Per Ahad"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel